Rekognisi Tugas Akhir Melalui Publikasi Artikel Ilmiah
Rekognisi Tugas Akhir (TA) merupakan kebijakan akademik yang memberikan pengakuan terhadap capaian mahasiswa, baik melalui prestasi kompetisi maupun publikasi artikel ilmiah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas luaran akademik mahasiswa serta mendorong budaya riset dan publikasi ilmiah sejak dini. Rekognisi TA diterapkan pada jenjang S1/D4 serta S2/S2 Terapan dengan ketentuan dan bobot penilaian yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Jenis Rekognisi Tugas Akhir
1. Rekognisi Prestasi Kompetisi (Jenjang S1/D4)
Mahasiswa yang memiliki prestasi pada tingkat nasional atau internasional dapat mengajukan rekognisi tugas akhir dengan ketentuan:
- Prestasi dibuktikan dengan dokumen resmi (daftar terlampir).
- Mahasiswa tetap wajib menyusun Laporan Tugas Akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik.
Pada jenjang S2/S2 Terapan, rekognisi melalui prestasi kompetisi tidak diberlakukan.
2. Rekognisi Melalui Artikel Jurnal Ilmiah
a. Jenjang S1/D4
Ketentuan rekognisi artikel jurnal meliputi:
Artikel minimal diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 4.
Artikel dipublikasikan paling cepat pada Semester 4.
Mahasiswa dengan artikel pada SINTA 3–4 memperoleh nilai minimal A- (A minus) dan tetap mengikuti ujian tugas akhir.
Mahasiswa dengan artikel pada SINTA 2, SINTA 1, atau jurnal internasional bereputasi (Scopus) memperoleh nilai A dan dibebaskan dari ujian tugas akhir.
Artikel ilmiah dapat direkognisi sebagai pemenuhan mata kuliah:
Seminar Proposal Tugas Akhir sebesar 2 SKS, dan
Tugas Akhir sebesar 4 SKS.
Mahasiswa tetap wajib menyusun Laporan Tugas Akhir.
b. Jenjang S2/S2 Terapan
Ketentuan rekognisi artikel pada jenjang pascasarjana adalah:
- Artikel minimal diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 2.
- Artikel dipublikasikan paling cepat pada Semester 2.
- Artikel pada SINTA 1–2 memperoleh nilai minimal A- (A minus) dan tetap mengikuti ujian tugas akhir.
- Artikel pada jurnal internasional bereputasi (Scopus) memperoleh nilai A dan dibebaskan dari ujian tugas akhir.
Artikel ilmiah dapat direkognisi sebagai pemenuhan mata kuliah
Publikasi sebesar 4 SKS, dan Tugas Akhir sebesar 7 SKS- Mahasiswa tetap wajib menyusun Laporan Tugas Akhir.
Prosedur Pengajuan Rekognisi Artikel Ilmiah
Pengajuan rekognisi artikel dilakukan melalui tahapan berikut:
Mengisi Formulir Permohonan Rekognisi Artikel Jurnal Ilmiah sebagai pengganti Tugas Akhir.
Melampirkan bukti blind review, tautan artikel, dan file PDF artikel.
Menyerahkan surat pernyataan orisinalitas serta kontribusi penulis pertama.
Memperoleh persetujuan Koordinator Program Studi (Koorprodi).
Dilakukan verifikasi substansi dan orisinalitas artikel, termasuk pemeriksaan plagiarisme dan penggunaan AI.
Penetapan hasil verifikasi melalui rapat koordinasi antara Wakil Dekan I, Koorprodi, dan dosen pembimbing.
Penilaian mata kuliah paket tugas akhir dilakukan melalui sistem SIPINTAR oleh Koorprodi.
Penerbitan Surat Keputusan penyetaraan mata kuliah Tugas Akhir oleh pimpinan fakultas atau sekolah pascasarjana.
Kebijakan rekognisi tugas akhir melalui publikasi artikel ilmiah memberikan peluang strategis bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studi dengan luaran akademik yang berkualitas. Selain meningkatkan rekam jejak akademik, kebijakan ini juga mendorong mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan melalui publikasi ilmiah yang bereputasi.