Dasar pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja ialah Undang–undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 29/2000 Pasal 30 ayat (1), demikian juga dengan Pedoman Teknis K3 Konstruksi Bangunan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.1 Tahun 1980 dan Pedoman Pelaksanaan K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi dalam SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 (ILO, 2006). Oleh karena itu, PG PAUD FIP Unesa sudah menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang  bertujuan untuk memberikan suasana lingkungan dan kondisi kerja yang baik, nyaman dan aman serta dapat menghindari kecelakaan kerja. K3 PG PAUD FIP Unesa dilengkapi dengan rambu titik kumpul, rambu jalur evakuasi, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, penanda pintu keluar, kotak P3K.


Berikut beberapa item untuk meunjang pelaksanaaan K3 :

1. Rambu Titik Kumpul 

2. Rambu Jalur Evakuasi Outdoor

3. Alat Pemadam Api Ringan Powder 3 Kg

4. Segitiga Penanda APAR Standar uk.35x35cm

5. Penanda Pintu Keluar (EXIT)

6. Denah Penunjuk Jalur Evakuasi 

7. Stiker Jagalah Kebersihan

8. Stiker Dilarang Merokok

9. Stiker Awas Listik

10. Stiker Gunakan Air Secukupnya

11. Stiker Matikan Lampu dan AC

12. Stiker Penggunaan Toilet

13. Kotak P3K + Isi (Type A)